Perketat Pengawasan Pengelolaan Limbah Industri

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariany menyoroti keberadaan industri yang menghasilkan limbah kimia. Dia juga meminta pemerintah kota melalui dinas terkait untuk memastikan prosedur pengelolaan limbah industri telah berjalan sesuai aturan.

“Pelaku usaha kita ingatkan untuk mengutamakan faktor lingkungan dan kesehatan agar tidak terjadinya pencemaran dari akibat limbah yang dihasilkan,” kata Shopie, Jumat (24/5/2024).

Shopie menekankan, dalam pengelolaan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) harus benar-benar dikelola sesuai prosedur. Sebab air limbah dan emisi yang dihasilkan akan mencemari lingkungan jika tidak ditanggapi secara serius.

“Pelaku usaha juga kita tekankan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah yang resmi dan memiliki izin operasional,” terangnya.

Seperti halnya, lanjut dia, limbah harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), agar memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang menjadi syarat dan diuji setiap bulannya di laboratorium terakreditasi.

“Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga kita harapkan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memantau ketaatan pelaku usaha terhadap lingkungan,” tandasnya. (ran)

Berita Terkait