



Buntok,KaltengEkspres.com – DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama pemerintah setempat telah sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda).
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan pada saat rapat paripurna di ruang rapat DPRD Barsel mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui satu raperda ini menjadi perda.
“Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama ini akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi,” ucapnya. Jumat (12/1/2024).
Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam raperda yang telah disetujui menjadi perda ini ada sebanyak sembilan jenis pajak daerah yang diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Dirinya pun berharap, implementasi dari pajak dan retribusi daerah ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan dan perekonomian di daerah ini. (rif).