



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan 304.632 batang rokok dan 1.220 botol minuman beralkohol, dan 4.775 keping pita cukai bekas, kemudian 1 kilogram tembakau iris, serta 20 botol liquid hingga 27 Karung pakaian bekas eks impor ilegal. Barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Rabu (7/12).
Plt Kepala Bea dan Cukai Palangka Raya, Firman Yusup mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah disetujui Menteri Keuangan RI melalui KPKNL Palangka Raya.
“Secara materil nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp. 742.083.900 Sementara untuk penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp. 244.800.000,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa barang tersebut merupakan hasil penindakan dari 2021 hingga Oktober 2022. Dengan mencakup wilayah kerja 7 kabupaten 1 kota yakni Kota Palangka Raya, pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, dan Murung Raya. (asro)