




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah bersama tim gabungan meringkus dua orang pria berinisial AR (33) dan RA (33).
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu ketika tim menggelar giat operasi pemberantasan narkoba di Kota Palangka Raya, Jumat (9/10/2026).
Dari giat ini polisi mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat total 456,77 gram. Selain itu, dalam operasi ini polisi juga mengamankan 15 orang yang terbukti mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya bersama personel gabungan baik dari Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta Polda Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dan BNNP Kalteng melaksakan giat operasi gabungan.
Operasi tersebut diarahkan pada sejumlah lokasi, yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Jalan Embang, dan G Obos XX, serta Puntun.
“Saat operasi dilaksanakan di sejumlah lokasi tersebut, yakni di Jalan Tjilik Riwut KM 14, anggota mengamankan barang bukti 3 paket sabu, dengan berat 100 gram, dan di Jalan Embang 7 paket seberat 56,77 gram serta di Jalan G Obos XX 4 paket dan Puntun sebanyak 300 gram,”ungkap Slamet dalam rilisnya Sabtu (10/19).
Selain narkotika, tim gabungan juga menyita enam bong, dua timbangan digital, dua telepon genggam, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Dari operasi di sejumlah lokasi ini kita mengamankan dua orang pengedar dan 15 orang pemakai yang saat kita tes urine terbukti positif narkotika,”ujarnya.
Setelah itu, kedua pengedar berikut barang bukti sabu dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu ke 15 orang pemakai yang positif langsung diberikan pembinaan dan dikenakan wajib lapor.
“Kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya,”tandas Slamet. (Ro)