



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendorong percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui penguatan sinergi lintas sektor dan penerapan standar teknis yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
Hal tersebut diutarakan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Petunjuk Teknisnya yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Provinsi Kalimantan Tengah, Yuli Kristina. Hadir mewakili Gubernur Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo.
Anang Dirjo mengatakan, sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan martabat, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan data basis profil perumahan Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar 263.808 rumah tangga masih menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik dari aspek ketahanan bangunan, kecukupan luas, maupun akses sanitasi dan air bersih,” ujarnya
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik geografis dan lingkungan Kalimantan Tengah.
Sebagian masyarakat masih bermukim di kawasan bantaran sungai dan lahan gambut yang memiliki nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal, namun pada saat yang sama menghadapi kerentanan terhadap banjir maupun kebakaran hutan dan lahan.
“Karena itu, penanganan RTLH membutuhkan pendekatan teknik dan konstruksi khusus sesuai kondisi wilayah, seperti struktur rumah panggung maupun penggunaan material yang aman dan kokoh,”tandasnya. (Ro)