OPD Gumas Diminta Komitmen Selesaikan Inventarisasi Aset Tanah

Sekda Gumas Richard didampingi Plt Kepala BKAD Daniel Bellesord, berfoto bersama dengan peserta rakor dan sosialisasi petunjuk teknis inventarisasi barang milik daerah berupa tanah tahun 2026, di GPU Damang Batu, Rabu (23/9/2026). (Foto :sa)

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi petunjuk teknis inventarisasi barang milik daerah berupa tanah tahun 2026. Ini untuk memastikan seluruh tanah pemkab dapat teridentifikasi.

“Kami minta seluruh perangkat daerah berkomitmen agar menyelesaikan inventarisasi aset tanah sesuai batas waktu yang ditetapkan. Jangan sampai terjadi keterlambatan, yang disebabkan koordinasi yang lemah atau kurangnya perhatian terhadap proses inventarisasi,” kata Sekda Gumas Richard, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan laporan dari hasil pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gumas tahun 2025, penatausahaan barang milik daerah berupa tanah masih belum sepenuhnya memadai. Hal ini tergambar dari beberapa kondisi seperti data tanah kurang informatif, terindikasi tercatat ganda.

Selanjutnya, tanah terindikasi belum tercatat, tanah terindikasi ada perubahan data, dikuasai pihak tidak berhak, digunakan pemerintah pusat/pemerintah daerah lainnya atau pihak lainnya, dan yang tidak diketahui keberadaan atau hilang tidak ditemukan.

“Kami meminta seluruh perangkat daerah selaku pengguna barang, agar menyelesaikan kelemahan pengelolaan barang milik daerah menuju tertib administrasi tanah yang efektif, efisien, optimal, transparan dan akuntabel,” terangnya.

Ia mengatakan, kriteria penatausahaan tanah yang handal meliputi harus lengkap, akurat dan informatif yang menyajikan spesifikasi, lokasi, terverifikasi dan bukti kepemilikan jelas sehingga akan lebih mudah diketahui keberadaannya, penyajian nilai dan jumlah tanah dapat dipertanggungjawabkan, penambahan dan pengurangan tanah baik itu jumlah, nilai serta alasan mutasinya dapat dijelaskan secara wajar.

Kemudian, pencatatan dan penyajian laporan tanah tepat waktu, pencatatan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan sesuai prosedur dan didukung dengan dokumen yang dipertanggungjawabkan, melaksanakan inventarisasi tanah secara berkala, pencegahan sengketa dan penguasaan pihak lain, serta sertifikat secara bertahap namun tuntas.

“Kami ingin seluruh kepala perangkat daerah untuk memberi perhatian serius terhadap aset tanah yang berada dalam penguasaan masing-masing, karena aset tanah bukan persoalan administrasi pengurus barang, tetapi juga merupakan tanggung jawab dari pimpinan perangkat daerah,” jelasnya.

Ia menekankan, pengurus barang juga harus aktif melakukan pengecekan lapangan dan melaporkan setiap permasalahan kepada pengelola barang karena aset tanah merupakan aset strategis daerah, sehingga pengamanannya harus menjadi perhatian bersama.

“Setiap tahapan harus dipantau serta dipastikan penyelesaiannya, sehingga pada batas waktu yang telah ditentukan seluruh data dapat disampaikan secara lengkap dan akurat,” tegasnya.

Dirinya berharap hasil inventarisasi dapat menghasilkan satu data aset tanah akurat, mutakhir dan mampu dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

“Data itu selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan, pengamanan aset, perencanaan pemanfaatan serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kabupaten Gumas Daniel Bellesord mengakui, kegiatan ini bertujuan untuk pastikan kesesuaian data pencatatan pada daftar barang pengguna atau pengelola dengan keberadaan fisik, serta status hukum aset yang dimiliki masing-masing perangkat daerah.

“Penyelenggaraan kegiatan ini untuk wujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan, akuntabel dan tertib administrasi, khususnya tanah milik pemkab,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, lanjut dia, masing-masing perangkat daerah bisa mendata seluruh persil tanah yang dimiliki atau dikuasai Pemkab Gumas, baik itu yang sudah memiliki bukti kepemilikan atau belum. Kemudian, lakukan pengamanan aset tanah berupa legalitas, sertifikasi tanah, kelengkapan dokumen perolehan tanah, penyelesaian sengketa, pengaman fisik serta administrasi.

“Peserta kegiatan berasal dari 39 perangkat daerah meliputi kepala perangkat daerah selaku pengguna barang, pejabat penatausahaan, pengurus maupun pembantu pengurus barang pada masing-masing perangkat daerah,” terangnya.

Dia menambahkan, secara berkala akan dilakukan inventarisasi barang milik daerah lima tahun sekali. Agar hasil pelaksanaan inventarisasi lebih optimal, pada tahun 2026 dilaksanakan inventarisasi yang berfokus pada tanah milik pemkab, yang tercatat di kartu inventaris barang sebanyak 758 bidang tanah.

“Dari keselurahan total tanah tersebut sebanyak 224 bidang tanah sudah bersertifikat dan 534 bidang tanah belum bersertifikat,” tandasnya. (sa)

Berita Terkait
<