DPRD dan Pemkab Barut Teken Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak

Unsur pimpinan DPRD Barut bersama Bupati saat menandatanganan nota kesepakatan penganggaran kegiatan tahun jamak 2026-2029 di gedung DPRD setempat, usai Rapat Paripurna III DPRD Barut, Rabu (12/8). (Foto : IST)

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak. Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung dalam Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara,  di ruang sidang DPRD setempat., Rabu (12/8/2026).

Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono mengatakan, kegiatan tahun jamak diperlukan karena sejumlah pembangunan infrastruktur tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Melalui kesepakatan tersebut, tahapan pekerjaan dan pembiayaan dapat direncanakan secara lebih jelas sampai tahun 2029.

“Tujuan utama kesepakatan ini adalah memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai atau dilaksanakan dalam satu tahun sehingga perlu diselesaikan melalui kegiatan tahun jamak,” ujarnya.

Di dalam isi esepakatan ini ada tiga jenis proyek pembangunan Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo lanjutan, Jembatan Sikan–Tumpung Laung lanjutan, dan Jembatan Lahei Seberang–Lahei.

Untuk Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,015 miliar pada 2026, Rp 39,810 miliar pada 2027, Rp 40,040 miliar pada 2028 dan Rp 5,235 miliar pada 2029.

Jembatan Sikan–Tumpung Laung mendapat alokasi Rp 15,6 miliar pada 2026, kemudian Rp 41,475 miliar pada 2027, Rp 41,475 miliar pada 2028 dan Rp 5,450 miliar pada 2029.

Sedangkan Jembatan Lahei Seberang–Lahei dialokasikan Rp 30,450 miliar pada 2026, Rp 81,075 miliar pada 2027, Rp 81,075 miliar pada 2028 dan Rp 10,4 miliar pada 2029.

Sudiyono mengatakan, penganggaran secara bertahap tersebut juga memberikan kejelasan mengenai rencana pekerjaan setiap tahun. Hal ini penting untuk memastikan proses pembangunan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

“Dengan adanya pembagian tahapan dan pembiayaan per tahun, penyelesaian pekerjaan menjadi lebih jelas dan terukur. Ini juga mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan,”jelasnya.

Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut sekaligus memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan bagi kegiatan yang telah ditetapkan. Sehingga pemerintah daerah bersama DPRD bisa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sesuai tahapan yang disepakati. (di)

Berita Terkait
<