Pemprov Kalteng Gelar Rakor Perkuat Eksistensi Kelembagaan Adat

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalteng, Rus`ansyah. saat membuka rakor Rabu (1/7). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Rakor yang mengusung tema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026” ini dibuka langsung  Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalteng, Rus`ansyah.

Rus’ansyah saat menyampaikan sambutannya, mengatakan, rakor ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai budaya, hukum adat, dan keharmonisan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Lembaga Kedamangan memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat Dayak sekaligus menjadi bagian dari komitmen menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah otonom dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus`ansyah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

“Peraturan daerah tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak dan hukum adat Dayak, hingga pembiayaan Dewan Adat Dayak,” ujarnya.

Rus`ansyah menambahkan, pada tahun 2008 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat. Keberadaan barisan tersebut bertujuan mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat dalam memastikan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap keputusan serta sanksi adat yang telah ditetapkan. (Ro)

Berita Terkait