



NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, menghadiri sekaligus menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Lamandau, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamandau dan dihadiri seluruh anggota dewan serta unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati menyampaikan pokok-pokok penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa penyampaian Ranperda LPJ APBD kepada DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
“Ranperda yang disampaikan kepada DPRD ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan guna mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD,” ujar Abdul Hamid.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan capaian Pemerintah Kabupaten Lamandau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Kabupaten Lamandau untuk ketiga belas kalinya secara berturut-turut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Abdul Hamid berharap Ranperda dapat memperoleh tanggapan positif dari DPRD demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik di Kabupaten Lamandau. (Btg)