



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam membuka ruang usaha yang legal dan produktif bagi masyarakat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini dinilai menjadi terobosan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional tanpa payung hukum yang jelas.
Pemkab Kotim menilai legalisasi tambang rakyat tidak hanya menjadi solusi penataan aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara terarah, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, mengatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan sejumlah lokasi yang berpotensi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memanfaatkan momentum dukungan regulasi dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Menurutnya, keberadaan WPR sebenarnya bukan hal baru dalam sistem pertambangan nasional. Namun selama ini implementasinya di daerah belum berjalan optimal karena terbentur berbagai regulasi dan mekanisme perizinan yang belum memungkinkan.
“Usulan ini sudah kami sampaikan. Kita mengambil momentum agar masyarakat yang ingin berusaha melalui tambang rakyat memiliki kepastian hukum. Ini yang kita harapkan bisa menjadi solusi bagi aktivitas pertambangan masyarakat agar lebih tertib dan legal,” ujar Umar, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Kotim memang telah berlangsung secara sporadis. Namun karena belum memiliki legalitas yang jelas, aktivitas tersebut rawan menimbulkan persoalan hukum maupun pengawasan di lapangan.
Karena itu, Pemkab Kotim mendorong agar usulan yang diajukan dapat diterima sebagai dasar bagi pemerintah untuk memberikan rekomendasi legal kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan rakyat.
“Kita ingin masyarakat yang bekerja di sektor ini merasa aman dan nyaman karena memiliki kepastian hukum. Dengan adanya payung hukum, pemerintah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan aktivitas berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Umar menambahkan, adanya dukungan melalui surat gubernur menjadi penguatan bagi pemerintah daerah dalam mengusulkan legalitas pertambangan rakyat tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan wilayah dan pemberian izin resmi.
Terkait potensi sumber daya, Pemkab Kotim masih melakukan kajian lebih lanjut terhadap sejumlah titik yang diusulkan. Lokasi-lokasi tersebut sebagian besar berada di luar kawasan Kota Sampit dan dinilai memiliki potensi untuk dikelola sebagai tambang rakyat.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti luas wilayah maupun jenis komoditas yang akan dikelola. Kajian teknis masih dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan tata ruang, aspek lingkungan, serta potensi ekonominya.
“Untuk jenis tambangnya masih dalam pembahasan. Apakah nantinya berupa mineral tertentu seperti emas skala kecil, batuan, atau komoditas lain, itu masih menunggu hasil kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Selain menyiapkan legalitas, Pemkab Kotim juga menekankan pentingnya tata kelola pertambangan rakyat yang memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Pemerintah berharap aktivitas tambang rakyat ke depan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga dapat berlangsung secara bertanggung jawab.
Melalui langkah ini, Pemkab Kotim berharap sektor pertambangan rakyat dapat berkembang menjadi salah satu alternatif penguatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan. (to)