Pengedar Sabu Pahandut Diringkus Saat Hendak Bertransaksi

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (23/1). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria  berinisial AF (41), hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolresta Palangka Raya. Ia ditangkap anggota anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 No. 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Kamis (22/1), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 44 paket sabu dengan berat kotor 11,47 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang mencurigakan sedang  bertransaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi ini, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan langsung ke lokasi, hingga akhirnya meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya disaksikan ketua RT setempat, anggota menemukan barang bukti 44 paket sabu siap edar yang disimpan di sebuah kotak di dalam tas kecil milik pelaku.

” Sejumlah barang bukti ini beserta tersangka lalu dibawa ke Mapolres Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Yonika kepada awak media, dalam releasnya, Jumat (23/1).

Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ro)

Berita Terkait