Penetapan Propemperda 2026 Telah Melalui Kajian

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli menyebut, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disahkan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I merupakan salah satu agenda strategis DPRD dalam mendorong terwujudnya landasan hukum yang kuat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Barito Utara.

Ia menilai kesepakatan terhadap 25 judul peraturan daerah dalam Propemperda 2026 merupakan hasil kerja bersama yang telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek urgensi dan prioritas pembangunan daerah.

“Kami di DPRD memandang Propemperda sebagai instrumen penting untuk memastikan regulasi yang kita hasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap judul perda yang masuk dalam program ini harus dipastikan memiliki nilai manfaat yang jelas,” ujar Henny.

Menanggapi sambutan Bupati Barito Utara yang menegaskan pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis, Henny menyatakan sepakat bahwa kualitas peraturan harus menjadi fokus utama, bukan sekadar kuantitas.

“Propemperda bukan hanya daftar judul perda, tetapi merupakan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan peraturan yang tidak tumpang tindih, efisien, dan selaras dengan kepentingan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap perda yang dibentuk benar-benar efektif dan aplikatif,” tegasnya. (di)

Berita Terkait