

PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com -Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng, Katma F. Dirun menyebutkan, bahwa Rancangan peraturan daerah (Raperda) pertambangan digagas bertujuan untuk memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Salah satu poin utamanya adalah pengaturan izin yang ketat, termasuk kewajiban reklamasi, sehingga eksploitasi sumber daya tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.
Menurut Katma, regulasi ini akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Perda ini juga membuka peluang usaha bagi masyarakat dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal. Melalui pendampingan yang intensif, para penambang kecil yang sebelumnya beroperasi tanpa izin akan dibina dan diarahkan menjadi kelompok usaha resmi,” jelas Katma saat diwawancarai oleh awak media di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Senin (17/03).
Selain itu, pemerintah akan mengupayakan agar mereka mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki izin legal. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan liar, sehingga pengelolaan sumber daya alam lebih teratur, aman, dan berkelanjutan.
Sebab, Perda ini juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja baru dengan melegalkan dan membina penambang lokal. Sehingga dengan adanya regulasi yang jelas ini, masyarakat dapat bekerja secara resmi, sehingga angka pengangguran berkurang dan perekonomian daerah meningkat. (gel)