Nekat Jual Sabu, IRT di Mendawai Diciduk Polisi 

Pelaku saat diamankan di Mapolres Katingan berikut barang bukti 63 paket sabu, Kamis (13/3). (Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NL (39) di Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Mendawai. Wanita ini ditangkap karena kedepatan mengedar sabu di kediamannya, Senin (11/3). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 63 paket sabu dengan berat total 7,60 gram.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian berkoordinasi dan memerintahkan anggota Polsek Mendawai untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman pelaku, kemudian melakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 63 paket sabu, dengan berat 7,60 gram dan uang senilai Rp 250 ribu, serta barang bukti lainnya,”ungkapnya, Kamis (13/3).

Supriyadi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam dompetnya dan dikubur ke tanah. Namun upayanya ini berhasil diketahui anggota sehingga langsung diamankan.

“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, tandas Supriyadi. (isnaeni)

Berita Terkait