Polres Katingan Musnahkan 158,08 Gram Sabu

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto saat memimpin langsung pemusnahan sabu di Mapolres Katingan, Jumat (21/2). (Foto : Isnaeni)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama sebulan terakhir. Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto ini berlangsung di Mapolres Katingan, Jumat (21/02/2025) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, giat pemusnahan barang hukti narkoba ini merupakan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap oleh pihaknya. Pemusnahan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak digunakan kembali atau disalahgunakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 158,08 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP / A / 2 / I / RES.4.2 / 2025, LP / A / 4 / I / RES.4.2 / 2025, dan LP / A / 7 / I / RES.4.2 / 2025. Sebelum proses pemusnahan, dilakukan terlebih dahulu pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs, yang disaksikan langsung oleh Kapolres Katingan, serta para tamu undangan yang hadir,”ungkap Kapolres.

Sementara itu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu dalam air dan mencampurkannya dengan cairan pembersih porselen dan keramik merek “Wipol”.

Melalui kegiatan ini, Polres Katingan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.

” Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah disita, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkotika ke depannya, “tandas Kapolres. (isnaeni)

Berita Terkait