

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo dan telah melalui berbagai tahapan koordinasi serta penyesuaian administrasi.
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, mengatakan, perubahan ini diawali dengan koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis serta kebijakan terkait implementasi perubahan nomenklatur ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rosalita, baru-baru ini.
Dari koordinasi tersebut, lanjut dia, Disdik Kalteng menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025, yang secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH. Surat Keputusan ini diterbitkan pada 1 Februari 2025 dan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data serta administrasi sekolah.
Langkah berikutnya, Dinas Pendidikan melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan di seluruh Kalimantan Tengah untuk mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap sekolah dapat melakukan penyesuaian data secara akurat dan sesuai prosedur.
Setelah pengajuan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, Operator Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah melakukan verifikasi dan approval terhadap permohonan tersebut. Setelah melalui proses validasi, Manajemen Dapodik Pusat akhirnya menyetujui perubahan nomenklatur, yang secara resmi dirilis dalam sistem pada 5 Februari 2025.
“Dengan selesainya proses perubahan ini, kami menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan,” ujar Roslita.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memastikan perubahan ini dapat berjalan dengan baik tanpa kendala administrasi. (Ro)