Disdik Kalteng Rubah SLB Jadi SKH

Disdik Kalteng saat menggelar rapat membahas perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH belum lama ini. (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo dan telah melalui berbagai tahapan koordinasi serta penyesuaian administrasi.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, mengatakan, perubahan ini diawali dengan koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis serta kebijakan terkait implementasi perubahan nomenklatur ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rosalita, baru-baru ini.

Dari koordinasi tersebut, lanjut dia, Disdik Kalteng menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025, yang secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH. Surat Keputusan ini diterbitkan pada 1 Februari 2025 dan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data serta administrasi sekolah.

Berita Terkait