

DENPASAR – Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar sindikat registrasi kartu SIM dan penjualan kode one-time password (OTP) ilegal. Dari lokasi ini diamankan sebanyak 12 orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan tindak pidana registrasi kartu SIM secara ilegal dan penjualan kode OTP. Dari hasil pengembangan, Ditressiber sudah mengamankan sebanyak 12 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers di Mapolda Bali dilansir dari detik.com Rabu (16/10/2024).
Para tersangka yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing. Dari pria berinisial DBS selaku CEO, kemudian lainnya sebagai manajer, kepala sortir, kepala produksi, hingga marketing.
Sindikat ini terbongkar dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di sebuah rumah di Jalan Sakura, Denpasar. Petugas kemudian menyambangi rumah tersebut pada Rabu (9/10). Namun, petugas disebut tak menemukan adanya aktivitas judi online.
Setelah melakukan pengembangan, petugas mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya yang berada di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari, Denpasar, tempat yang digunakan para pelaku untuk memasarkan kode OTP secara daring atau online.
Barang bukti mulai dari 168 modem pool, puluhan unit laptop, ratusan ribu kartu SIM, hingga uang tunai sebesar Rp 250 juta turut diamankan polisi. (as)