



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kembali meraih Penghargaan Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat. Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode I ini diraih bersama 3 provinsi lainnya. Besaran insentif tahun berjalan 2024 yang diterima Provinsi Kalteng sebesar Rp. 5.734.723.000,-.
Penghargaan ini diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara kepada Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo bersama Kepala Daerah lainnya pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Mendagri RI Tito Karnavian saat menyampaikan sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan atas reward ini, diharapkan semakin memperkuat gerakan pengendalian inflasi.
“Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan pengendalian inflasi harus tetap menjadi atensi bagi kita semua”, kata Tito.
Tito juga mengucapkan selamat kepada daerah yang menerima Insentif Fiskal dalam Pengendalian Daerah Tahun Anggaran 2024 periode Pertama.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum kita bersama untuk memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan angka inflasi di Indonesia”, ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara dalam paparannya mengatakan, inflasi daerah bergerak dalam sasaran inflasi 2,5% ±1%. Pada bulan Juli 2024 inflasi year-on-year (y-on-y), inflasi di Pulau Kalimantan dan Jawa menjadi yang terendah sementara inflasi di Pulau Sumatera dan Malpapua tercatat masih tinggi.
Papua pegunungan mencatatkan inflasi tertinggi sebesar 5,65 persen, sementara Bangka Belitung mencatatkan inflasi terendah sebesar 0,8 persen. Sebagai informasi, inflasi Prov. Kalteng secara tahunan (YoY) tercatat sebesar 1,3 persen masih dibawah target nasional 2,1 persen.
Sementara itu, mewakili Wagub Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni mengatakan, insentif fiskal tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di kabupaten/ kota berupa dukungan infrastruktur, pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan atau pelayanan pendidikan. (Ro)