Polda Kalteng Ringkus 4 Pelaku Penyebar Video Porno

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Empat pria terduga pelaku tindak pidana asusila dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng. Para pelaku ini diketahui memposting konten bermuatan asusila anak melalui akun media sosial.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan dengan melaksanakan patrol siber terkait maraknya peredaran video porno anak melalui media sosial,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

Erlan menambahkan, tim Siber menemukan satu akun Instagram dan tiktok yang memposting konten bermuatan asusila anak. Dimana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga dibawah umur.

Bahkan dalam konten itu dilengkapi kaption ‘Sapa sapa nang handak, anak sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya’ (siapa-siapa yang mau, anak desa sebabi viral nah, anak perguruan juga’.

Hal senada diungkapkan, Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus bahwa salah satu modus pelaku yang berhasil ditangkap adalah dengan menyebarkan konten pornografi di akun tiktok dan Instagram. Selain itu menawarkan anak dibawah umur untuk melayani secara seksualitas.

Calon pembeli akan dikenakan dan dipungut tarif Mulai dari Rp800 ribu untuk melakukan adegan dengan korban anak di bawah umur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan UU Pornografi Anak.

Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentul eksploatasi serta kekerasan,” tandasnya. (ran)

Berita Terkait