



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar mendorong pemerintah daerah setempat agar menyikapi maraknya penjualan pakaian bekas impor beredar di wilayah Kobar.
“Penjualan pakaian bekas impor ini dikeluhkan pedagang lokal karena tidak hanya merugikan pedagang lokal melainkan juga melanggar aturan,”ungkap Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin.
Mulyadin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, pakaian bekas impor termasuk dalam kategori barang yang dilarang ekspor dan impor.
“Lantaran penjualan pakaian bekas impor sudah jelas dilarang. Bila ada yang menjual pakaian bekas impor, artinya hal tersebut ilegal,” jelas Mulyadin.
Secara geografis lanjut dia, Kobar berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Barat, menjadi lokasi strategis yang berpotensi menjadi pintu masuk pakaian bekas impor ilegal.
“Karena wilayah Kobar ini berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, hal itu sangat memudahkan barang-barang dari luar negeri masuk ke Kobar,”bebernya.
Mulyadin mempertanyakan bagaimana para pedagang pakaian bekas impor ini bisa dengan mudah mendapatkan barang tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan di berbagai titik masuk ke Kobar.
Karena itu ia menekankan bahwa Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) UKM Kobar harus bekerjasama dengan bea cukai untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor ini. (ar)