

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Selain narkotika jenis sabu, wilayah hukum Polresta Palangka Raya ternyata juga rentan terhadap peredaran obat-obatan seperti ekstasi. Hal itu diketahui setelah aparat Satresnarkoba polresta meringkus seorang pemuda berinisial HS (24) pada sebuah rumah kos di Jalan Batu Suli, Minggu (9/6/2024) malam.
Penangkapan terhadap HS bukan tanpa sebab. Dimana kepolisian telah lebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi keberadaan pil ekstasi di tangan warga Kabupaten Katingan tersebut.
“Penangkapan terhadap HS bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. HS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno.
Kasat mengungkapan, setelah dilakukan penyergapan terhadap HS, pihaknya benar saja mendapati barang bukti lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok. Ada pula barang bukti lainnya seperti ponsel ikut disita petugas.
“Atas kasus ini, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas kasat. (ran)