PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial A (22) terpaksa harus digelandang petugas Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng. Sebelum dibawa aparat, pemuda itu lebih dulu diamankan warga lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian pada salah satu rumah di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Rabu (22/5/2024).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapati fakta mengejutkan. Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan serbuk kristal diduga nakotika jenis sabu.
“Barang diduga sabu sebanyak dua paket itu kami dapati dari dalam dompet pelaku,” kata Anggota Ditsamapta Polda Kalteng, Bripda Muhammad Eko Pratama yang datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Eko menjelaskan, pihaknya datang ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan telah mengamankan seorang pemuda karena diduga melakukan pencurian uang sekitar Rp300 ribu. Bahkan pencurian itu dilakukan pelaku di rumah tempatnya menumpang tidur.
“Informasinya pelaku sudah menginap tiga hari di rumah tersebut. Oleh pemilik rumah, dia kedapatan mengambil uang Rp300 ribu,” ucapnya.
Namun belum sempat lari jauh melarikan diri, pelaku lebih dulu berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Hanya saja uang yang diduga dicuri justru tidak ditemukan. Sebaliknya petugas hanya mendapati barang diduga sabu.
“Pemuda tersebut telah kami serahkan ke polresta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ran)