




KASONGAN, KaltemgEkspres.com– Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Rabu (22/5/2024).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda ) Katingan Pransang.S.Sos, diwakili oleh Assisten II Setda Katingan Eka Suryadilaga.
“Kegiatan ini kita laksanakan berdasarkan tindak lanjut dari implementasi peraturan menteri keuangan nomor 91 tahun 2023, tentang pengelolaan dan bagi hasil perkebunan sawit, ” kata Eka Suryadilaga.
Hal ini lanjut dia, tentunya dalam upaya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita berharap tindak lanjut implementasi menteri keuangan nomor 91 ini dapat dilaksanakan di Kabupaten Katingan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dana bagi hasil perkebunan sawit di Katingan, ” timpalnya. (Isnaeni)