



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H / 2024 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerbitkan Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Katingan yang disesuaikan dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Surat edaran ini berisi tentang imbauan agar menutup total kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol, dan karaoke di tempat hiburan malam serta sejenisnya,” kata Kasatpol PP dan Damkar Katingan Pimanto, kepada KaltengEkspres, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, di SE tersebut juga mengatur untuk penjualan secara terbuka makanan/minuman dan kegiatan warung makan serta rumah makan dan restoran, kemudian tak menjual atau mengunakan petasan dan sejenisnya.
“Termasuk aktivitas balap liar diseluruh akses jalan raya di wilayah Kabupaten Katingan dilarang tegas, “ujarnya.
Guna mengawal SE tersebut lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran surat edaran ini.
“Jadi setiap giat kita melaporkan hasilnya kepada pimpinan,”tandasnya. (isnaeni)