



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kasus pencurian tas berisi uang tunai Rp 50 juta milik jamaah lansia yang sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani Palangka Raya pada pertengahan Februari lalu akhirnya berhasil diungkap Polsek Pahandut.
Dalam pengungkapan itu, aparat Polsek Pahandut mengamankan pelaku yang juga merupakan seorang wanita berinisial ST (48). Keberhasilan petugas mengungkap kasus tersebut setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di masjid.
“Pelaku berinisial ST kami amankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian tas berisi uang milik lansia bernama Soimah (60),” kata Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, Selasa (5/3/2024).
Kapolsek menerangkan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB ketika korban sedang melaksanakan salat subuh usai berbelanja sayur. Sebelum memulai salat, korban meletakan tas berwarna merah maron miliknya di depan.
“Seusai melaksanakan salat korban terkejut karena mengetahui tas yang diletakkan di depannya telah hilang. Korban kemudian menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV,” jelas kapolsek.
Dalam rekaman kamera CCTV, lanjut kapolsek, terlihat jika tas tersebut diambil seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda. Tepatnya ketika korban sedang melakukan sujud di rakaat kedua. Setelah berhasil meraih tas tersebut, pelaku langsung lari meninggalkan masjid.
“Berbekal rekaman CCTV itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pahandut dan langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (ran)