



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Orangtua dari bayi yang diduga menjadi korban malpraktik di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya akhirnya secara resmi melapor ke Polda Kalteng, Senin (5/2/2024). Bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan turut mendampingi orangtua bayi tersebut saat memberikan laporan.
Pendiri LBH GK Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, setelah mempelajari kasus tersebut pihaknya meyakini adanya kelalaian dan ketidakseriusan dari tenaga medis RSUD dr Doris Sylvanus. Hal itu pula yang diduga kuat menjadi penyebab bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia 16 hari tersebut kehilangan nyawa usai menjalani operasi.
“Kami mendampingi karena tergerak atas dasar rasa kemanusiaan yang terjadi di dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis terhadap anak,” kata Parlin usai mendampingi orangtua bayi memberikan laporan di Polda Kalteng.
Parlin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 41 Ayat 1 menyebutkan bahwa upaya kesehatan bayi harus maksimal. Namun dalam kasus ini pihaknya melihat penanganan bayi tidak serius dan tidak maksimal.
‘Bahkan terindikasi ada kelalaian sehingga berakibat fatal bagi keselamatan (nyawa) bayi tersebut,” ujarnya.
Parlin menambahkan, dugaan tidak serius dan lalai karena penempatan bayi pasca operasi tidak di ruang khusus bayi. Padahal bayi yang baru lahir sangat rentan sebagaimana perawatan Neonatal pada bayi.
“Atas dasar itu kami dari LBH akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi memperbaiki pelayanan medis terhadap masyarakat,” tegasnya. (ran)