




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Salah seorang warga komplek Ponton, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya kembali harus berurusan dengan polisi. Warga berinisial J (51) tersebut diamankan aparat setelah kedapatan memiliki dua paket sabu dan diduga hendak melakukan transaksi di depan RSUD Doris Sylvanus, Minggu (21/1/2024).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan, penangkapan terhadap J setelah pihaknya menerima informasi akan adanya transaksi sabu di depan RSUD.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan pemantauan di lapangan berkat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu,” kata Aji.
Saat mengamankan pelaku, petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 5,89 gram. Setelah mendapati barang bukti, tanpa menunggu lama pelaku pun digiring ke mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ran)