



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng meringkus dua orang pria lantaran melakukan pengangkutan BBM dan elpiji ilegal. Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan jeriken berisi bio solar dan 100 tabung elpiji.
Terkait pengangkutan BBM ilegal, terjadi di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Dimana petugas mengamankan sopir pikap yang saat itu mengangkut 26 jeriken berisi bio solar.
“Karena tidak dapat menunjukan bukti berupa izin operasi atau pengangkutan maka sopir pikap dan puluhan jeriken itu kami amankan,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (31/1/2024).
Sementara itu untuk kasus pengakutan elpiji ilegal, lanjut Bayu, dilakukan pihaknya di Jalan Kenanga, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Dalam kasus itu pihaknya menciduk seorang pria saat mengangkut 100 tabung LPG tanpa izin.
“Sama seperti sebelumnya, pelaku tidak dapat menunjukan surat izin dan akhirnya harus diamankan,” jelasnya.
Bayu menambahkan, kedua pelaku dijerat undang-undang tentang minyak dan gas bumi. Dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan tanpa izin dapat dipidana enam tahun penjara. Bahkan ada ancaman denda Rp60 miliar.
“Bersamaan dengan pengungkapan ini kami harap tidak ada lagi masyarakat yang melakukam pengangkutan migas tanpa izin,” tandasnya. (ran)