Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:05 WIB

Jual Gas Elpiji Subsidi, Dua Warga Katingan Diciduk Polisi 

Polda Kalteng saat menggelar pres release kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, Kamis (21/12). (Foto : Rangga)

Polda Kalteng saat menggelar pres release kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, Kamis (21/12). (Foto : Rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan 470 tabung elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Katingan. Dalam pengungkapan itu dua pria berinisial B dan AMS ditetapkan sebagai tersangka.

Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dua tersangka ditangkap ditempat terpisah di Kota Kasongan.

“Kedua kedua tersangka diamankan atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas alias elpiji LPG bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” kata Erlan saat jumpat pers, Kamis (21/12/2023).

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin menambahkan, kedua tersangka beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan elpiji.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Bengkel Mobil Berkobar

“Dimana elpiji yang disubsidi pemerintah justru dijual kembali kepada masyarakat. Setidaknya kami mengamankan barang bukti berupa 470 tabung elpiji dan satu unit minibus serta uang tunai Rp1,2 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Sabu, Petani di Mentaya Hulu Diringkus Polisi 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Alvin, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (ran)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Hasil Mencuri Motor untuk Bayar PSK dan Pesta Miras

DPRD Kota

Sigit Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

Metro Palangka Raya

Sopir Angkutan Wajib Miliki Surat Sehat Covid-19

Metro Palangka Raya

Razia Sistem Hunting Polantas Jaring 30 Pengendara Knalpot Bising

Metro Palangka Raya

Disambar Truk, Pengendara Motor Wanita Tewas di tempat 

Metro Palangka Raya

Bos Walet Tewas Membusuk di Pondok

Metro Palangka Raya

Wanita Lulusan D3 Kebidanan Ini Nekat Buka Praktik Kecantikan Ilegal

Metro Palangka Raya

Dipicu Masalah Asmara, ABG Coba Bunuh Diri