PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Setiap sopir truk angkut barang, pikap, mobil tangki BBM dari Kalimantan Selatan, Kapuas, dan Pulang Pisau yang hendak masuk ke Kota Palangka Raya diwajibkan memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan tim stop Covid-19 dari daerah masing-masing.
Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kota Palangka Raya. Untuk itu, para pengusaha juga diminta dapat memperhatikan kebutuhan para sopir armadanya, termasuk surat keterangan sehat.
“Untuk para pengusaha saya minta peduli dengan para drivernya. Ini kan untuk kepentingan kita bersama. Kalau tidak bisa menunjukkan surat sehat bebas Covid-19 terpaksa kami putar balik,” kata Ketua Tim Stop Covid-19 Kota Palangka Raya Alman Pakpahan kepada awak media, Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, para sopir dapat memeriksakan diri ke rumah sakit yang berada di daerah masing-masing. Serta, para sopir disarankan untuk mengecek kesehatan menggunakan fasilitas BPJS, agar dapat meringankan biaya adminitrasinya.
“Kami hanya menjalankan tugas demi meminimalisir penyebaran Covid-19 dari daerah lain khususnya Kalimantan Selatan dan Kapuas yang kini semakin merebak,” tegasnya. (Ra)