SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seakan tidak ada habisnya, peredaran Narkotika jenis sabu masih marak beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini AS (50) seorang petani warga Desa Batu Agung Kecamatan Telaga Antang, dibekuk petugas atas kepemilikan sabu.
Tersangka ditangkap warga dan diserahkan pada petugas Polsek Mentaya Hulu di Desa Tumbang Batu Kecamatan Bukit Santui, saat berada di salah satu pesta penikahan adat pada Sabtu (16/1/2021) malam.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Roni Paslah mengatakan, kasus ini terungkap saat AS menghadiri resepsi nikah adat yang terdapat hiburan berupa musik karaoke.
Saat tersangka mendekati penyanyi dengan maksud untuk menyawer (memberi uang), ketika hendak mengeluarkan uang dari dalam tas pinggang terjatuh satu buah plastik klip berisi 6 paket sabu yang sudah terbungkus dalam plastik klip kecil warna putih.
“tersangka di amankan oleh masyarakat dan di laporkan ke Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut,” kata Roni, Minggu (17/1/2021).
Setelah itu, tersangka AS dan barang bukti 1 buah pipet kaca warna putih, 6 buah plastik klip kecil yang berisi sabu berat kurang lebih 1,62 gram, telah diamankan petugas di Mapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (By)