

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pria bernama Segah (28) Warga Jalan RTA Milono Km 9 Kelurahan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya dijebloskan ke sel tahanan Polresta Palangka Raya. Ia ditangkap petugas kepolisian karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di 16 TKP.
Pelaku beraksi dengan temannya yang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin oleh Kepala unit Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Gede Adhi di wilayah Kalimantan Selatan pada, Jumat (11/12/2020) malam.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung saat menggelar konferensi pers, Senin (28/12/2020) siang.
“Pelaku beraksi di 16 TKP dan diamankan di Kota Banjarmasin dan salah satu temannya kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian,”kata Todoan Agung.
Todoan menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku sebagain barang bukti sudah dijualnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan dari hasil penjualan digunakan untuk pesta minuman keras dan memboking PSK di lokalisasi Km 12 Kota Palangka.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengincar sepeda motor yang kuncinya tertinggal. Sebelum beraksi pelaku keliling mencari sasaran dengan memanfaatkan kelengahan calon korbannya dan melakukan aksinya ini sudah satu tahun.
Kedua pelaku ini juga memiliki tugas masing-masing dalam melancarkan aksinya pelaku SG bertugas sebagai eksekutor sedangkan pelaku B bertugas mengawasi di sekitar lokasi.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”tegas Todoan. (am)