KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus seorang pria bernama Lukman (38). Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pahlawan Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kamis (14/9/2023) malam, sekitar pukul 23.21 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat kurang lebih 49,83 gram, beserta plastik klip, pipet kaca dan bong serta timbangan digital.
Kapolres Katingan AKBP I Putu Gede Widyana melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki kerap mengedar sabu di kediamannya di Jalan Pahlawan Keurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.
“Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di dalam mobil depan rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan di badan dan dalam mobil yang dikemudikannya ini, anggota menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 49,83 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Suherman, Sabtu (16/9).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Is)