Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Cempaga

Tersangka saat diamanka anggota bersama barang bukti.

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim membongkar aktivitas ilegal logging di Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari lokasi ini, polisi menangkap satu orang pelaku yang merupakan pemilik kayu tersebut bernama Yukawi alias Awi (42), pada Minggu (8/3/2020) lalu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat dikonfirmasi KaltengEkspres.com membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum warga Cempaka Mulia Timur tersebut. Menurut dia, oknum warga ini ditangkap karena melakukan aktivitas illegal logging di kawasan hutan desa setempat.

“Pengungkapan bermula saat anggota Polres Kotim mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, tentang adanya aktivitas pembalakan liar di Bukit Ali-Ali, yang jaraknya ditempuh mencapai 20 kilometer (KM) dari Desa setempat,”ungkap Rommel kepada awak media, Rabu (11/3/2020).

Mengetahui informasi ini lanjut dia, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah sampai di lokasi, anggota menemukan lokasi serkel yang membuat kayu masak hasil olahan berada di atas log dek siap angkut.

Adapun kayu yang diamankan yakni mulai papan meranti campuran ukuran 2x20x4 sebanyak 310 keping, balok meranti campuran 5x10x4 sebanyak 100 pucuk, balok meranti campuran ukuran 5x7x4 sebanyak 108 pucuk.

”Dan yang terkahir yakni balok meranti campuran ukuran 3x10x4 sebanyak 100 keping,” ujar Rommel.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah barang lainnya seperti alat angkut hand tractors yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan gerobak pengangkut barang yang ada dibelakangnya.

“Sejumlah barang bukti tersebut ikut diamankan. Sementara pekerja sarkel sudah tidak berada lagi di lokasi. Hanya pada hari Minggu (8/3), pemilik serkel berhasil kami amankan,” paparnya.

Setelah diamankan, anggotanya menanyakan surat izin pengangkutan kayu olahan tersebut, pelaku bernama Awi (42) tidak bisa memperlihatkan surat izin alias ilegal. Sehingga pelaku dibawa ke Mapolres Kotim.

“Atas perbuatannya, kini pelaku Awi telah dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.(Ry)

Berita Terkait