PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kobar Tuslam Amirudin menyoroti adanya tuntutan plasma dari masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Masyarakat (Gema) Aruta kepada PT BJAP 2.
Tuslam mengatakan, jika perusahan berkewajiban membangun plasma. Sehingga apa yang menjadi tuntutan dan hak masyarakat, agar dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Tentu, hal tersebut berdasarkan ketentuan UU No 39 th 2014 tentang perkebunan terutama pasal 58 ayat 1,maupun Permentan sebelumnya no 26 tahun 2007, dimana Perusahaan memiliki kewajiban menyediakan mininal 20 persen dari luas izin yang dimiliki kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
“Sesungguhnya kami sudah sejak lama mengingatkan Pemerintah daerah Kobar, untuk mengevaluasi dan mengawasi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut,”ujar Tuslam, Senin (24/7).
Bahkan lanjutnya, dirinya pernah melakukan konsultasi ke kementerian. Yakni, pemerintah daerah atau kepala daerah, bisa memberikan merekomendasi ke pemerintah pusat jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu.
“Membangun plasma itu kewajiban bagi perusahaan, kepala daerah bisa memberikan rekomendasi kepada kementerian perihal perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu, jika tidak di tindak lanjuti maka di rekomendasikan untuk pencabutan izin usaha, belum lagi persoalan lahan kebun yang disinyalir melebihi izin HGU yang dimiliki,” imbuhnya.
Ia mendesak Pemkab Kobar segera mengambil langkah, termasuk masalah lahan yang diluar izin HGU harus segera dikembalikan penggunaan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. (yus)