KASONGAN, KaltengEkspres.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan tersangka mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan tahun 2017 berinisial JS dan stafnya JA.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan pemeriksaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandi Mualim, melalui Kasipidsus Erpandi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan T.A. 2017.
” Adapun Tersangka JS merupakan Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun 2017. Sedangkan JA merupakan Stafnya.” kata Erpandi, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Selain itu, dikwatirkan kedua tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.” Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan.” tandasnya. (isnaeni)