Satpol PP Kobar Tertibkan 12 Reklame Tak Berizin

Anggota Satpol PP Kobar saat menertibkan reklame tak berizin yang di pasang di sekitar ruas Jalan Iskandar Pangkalan Bun, Kamis (19/1). (Foto : Satpol PP Kobar)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kabupaten Kobar, menertibkan 12 buah reklame yang di pasang di ruas Jalan Iskandar, tepatnya di area Bundaran Pancasila, Kota Pangkalan Bun, Kamis (19/1/2023).

Sebanyak 12 tiang ini langsung dibongkar dan disita kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP setempat, karena tidak memiliki izin resmi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, penertiban tiang reklame tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame.

“Berdasarkan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kobar, reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan. Karena itu, reklame tersebut harus dibongkar, lantaran dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku mengenai pemasangan reklame di tempat umum,”ungkap Majerum kepada awak media, dalam rilisnya, Kamis (19/1).

Pembongkaran ini lanjut dia, menggunakan sebuah alat berat. Sementara tiangnya dibawa menggunakan truk dan mobil patroli.

“Kita mengimbau bagi masyarakat yang ingin memasang tiang reklame harus mengurus terlebih dahulu perizinannya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (arif)

Berita Terkait