PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebantak 21 orang komplotan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar dibekuk anggota Satreskrim Polres Kobar.
Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti tandan buah segar (TBS) seberat 122.265 kg.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, para pelaku ini ditangkap sejak tanggal 8 hingga 11 Januari 2023 lalu.
“Para pelaku yang saat ini sudah dijadikan tersangka sejak tanggal 4 Januari 2023 mendirikan pondok di area lahan PT. GSYM dengan tujuan melakukan klaim lahan,”ungkap kapolres.
Lantaran tujuan mereka belum tercapai, lanjut Kapolres, para pelaku melakukan klaim lahan, sejak 8 Januari 2023 para tersangka mulai memanen sawit secara illegal di area kebun.
“Para tersangka melakukan pemanenan dan hasilnya kemudian dimuat dalam 10 mobil pikap dan dijual. Hasil penjualan pada aksi pencurian pada hari pertama tanggal 8 Januari masing-masing para tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 235 ribu. Untuk tanggal 9 Januari para tersangka mendapat hasil penjualan sebesar Rp 256 ribu. Namun pada tanggal 11 Januari TBS yang dicuri belum selamat dijual karena keburu ditangkap,” papar kapolres.
Kapolres menjelaskan, akibat aksi pencurian buah sawit tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 293.436.000 dengan TBS yang dicuri seberat 122.265 kg.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara,”tandas Kapolres. (arif)