Pengedar 208 Paket Sabu Disergap di Karya Unggang

Tersangka saat diamankan di Mapolres Katingan bersama barang bukti sabu, Senin (14/11). (Foto : IST Polres Katingan).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AK (33) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan, Kamis (10/11/2022) sore lalu.

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 208 paket sabu dengan berat 93,99 gram. Selain itu, timbangan digital, sedotan dan plastik klip serta pipet kaca kemudian uang tunai senilai Rp. 4,9 juta.

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

”Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya,” kata Suherman, Senin (14/11/2022).

Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat digerebek,”ujar Suherman.

Atas perbuatanya,pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MI)

Berita Terkait