



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI (31) warga Gang Gembala RT 23 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Katingan.
Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalak II No 58 RT 16 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Senin (28/11/2022). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 18,17 gram.
Kapolres Katingan, AKBP. Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyaakat, bahwa pelaku mengedar sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di Jalan Jalak II No 58 RT 16 Kelurahan Kasongan Lama.
Bergerak cepat anggota kemudian ke lokasi dan meringkus pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah warga. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di lantai ruang tamu dua paket sabu dan, satu paket sabu dilantai belakang pintu kamar, kemudian 3 paket sabu di dalam dompetnya.
“Atas perbuatannya ini, kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ungkap Kapolres.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku saat dikonfirmasi mengatakan, nekat menjual sabu karena tergiur keuntungan besar dan terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran sekali menjual sabu bisa memperoleh keuntungan besar. Namun setelah ditangkap anggota polisi, ia mengaku jera menjual barang haram tersebut. (isnaeni).