Dua Pria Diciduk Saat Asyik Menikmati Sabu

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar beserta barang bukti sabu dan alat hisap, Selasa (1/11). (Foto : IST)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial FA (42) dan RD (34) warga Kelurahan Mendawai, tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan sedang menikmati sabu di rumah tersangka RD di Jalan Tjilik Riwut I RT 21 Kelurahan Mendawai Kabupaten Kobar, Senin (31/10/2022) di sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba AKP Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka RD.

“Ketika kita gerebek, keduanya sedang  berada di belakang rumah. Saat digeledah di badan dan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar rumah RD ditemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya berisi satu paket sabu dengan berat 0,35 gram beserta alat hisap yang masih terdapat kerak sabunya,”ungkap Wira kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan RD, saat digerebek mereka sedang menikmati sabu. Nekat menghisap barang haram tersebut untuk menambah daya tahan tubuh agar tetap bugar.

“Sabu ini kami dapat dari membeli dengan seseorang,”ujarnya. (ar/hm)

Berita Terkait