Bupati Lamandau Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Daerah

Sekelompok warga yang menamakan diri Borneo Sarang Paruya menutup akses PT Gemareksa Mekarsari dengan mendirikan tenda dan memarkirkan mobil di tengah jalan.

Pembubaran Massa BSP Sudah Sesuai Prosedur

Nanga Bulik, KaltengEkspres.com – Sejumlah warga dengan atribut Dayak yang mengatasnamakan diri Borneo Sarang Paruya (BSP) pada Kamis,(3/11) lalu, telah melakukan aksi penutupan akses kegiatan di perusahaan PT Gemareksa Mekarsari – PT Satria Hupasarana.

Dalam aksi blokade atau pemortalan itu dilakukan dengan cara mendirikan tenda dan memarkirkan sejumlah mobil di tengah jalan menuju gerbang masuk perusahaan di bawah bendera PT Karya Teknik Agri Group tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas agar iklim investasi di Kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut tetap menggeliat.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi konflik yang dapat menggangu kondusifitas di daerah,” kata Bupati Hendra saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 November 2022.

Menurut Bupati, setiap persoalan harus segera ditangani, sehingga tidak sampai terjadi konflik di tengah masyarakat yang berpotensi dapat mengganggu Kamtibmas.

“Kondusifitas menjadi faktor penting agar investasi terus tumbuh di Kabupaten Lamandau. Hal ini menjadi tanggungjawab bersama,” ujar Bupati Hendra.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim, Iptu Faisal Firman Gani menyebut pembubaran massa BSP yang melakukan aksi blokade akses perusahaan PT Gemareksa Mekarsari – PT Satria Hupasarana, sudah sesuai prosedur.

Sebelum meminta massa BSP bubar, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah peserta aksi. “Setelah kami lakukan pendekatan, akhirnya mereka sukarela membubarkan diri,” ungkapnya.

“Kita tidak serta merta membubarkan massa, namun ada tahapan yang sudah dilalui dengan sangat humanis dan sesuai ketentuan. Saya berharap permasalahan ini segera selesai, semua stakeholder sudah bekerja,” jelas dia.

Kasat juga meminta kepada masyarakat bersabar dan menahan diri, jangan sampai terjadi pelanggaran hukum. Pihak Kepolisian tetap akan bertindak tegas terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.

Terpisah, (COO) PT Gemareksa Mekarsari – PT Satria Hupasarana, Helmud Dehen Mambat menyebutkan, dalam menjalankan operasionalnya, pihak perusahaan sudah sesuai dengan legalitas dan alas hukum yang sah. Pun demikian terkait prosedur yang berlaku.

Meski demikian pihaknya memahami ada silang pendapat antara pihak warga dan perusahaan terkait penafsiran putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2979 K/Pdt/2013 Tanggal 4 Januari 2016 yang saat ini tengah dipersoalkan.

“Kami sudah sangat berhati-hati memahami tentang legalitas dan perizinan perusahan. Namun jika ada perbedaan pendapat, kami sangat terbuka dan siap membuka ruang untuk semua pihak,” sebut Helmud.

Dalam upayanya tersebut, Helmud mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dan pihak terkait yang telah mengambil langkah konkrit untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi. Sehingga gejolak di tengah masyarakat tidak meluas.

Ditambahkan Helmud, pihaknya selalu membuka ruang bagi siapapun untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara ‘Bahaum Bakuba’ atau bermusyawarah dan bermufakat. Sehingga tidak muncul konflik baru di tengah masyarakat.

Senada diungkapkan salah satu peserta aksi blokade, Wendy berharap, pihak perusahaan dapat menunjukan posisi HGU apabila areal lahan tersebut sesuai SK HGU yang dimiliki PT Karya Teknik Agri Group tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat duduk bersama untuk bermusyawarah sehingga diperoleh solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tandasnya.(*/din)

Berita Terkait
<