

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan daftar obat sirup yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.
Dikeluarkannya daftar obat sirup ini sebagai upaya kehati-hatian setelah ditemukannya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau tidak spesifik di Indonesia.
“Daftar obat sirop tersebut telah disosialisasikan di seluruh organisasi profesi medis. Seperti apotek, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes serta yang lainnya,”kata Andjar baru-baru ini.
BPOM Palangka Raya sendiri lanjut Andjar, terus melakukan pengawasan terhadap larangan pemberian resep obat sirop tertentu, di semua organisasi profesi medis. Terutama pengawasan terhadap semua bahan obat sirop yang tidak memenuhi syarat. Termasuk ketersediaan obat sirop yang sesuai dengan BPOM pusat.
Perlu diketahui, semua organisasi profesi medis di Kota Palangka Raya terus mendapatkan update terkait obat yang telah dan sedang diteliti oleh BPOM pusat.
Tidak hanya sampai disitu saja, perkembangan penambahan terbaru obat yang boleh dan tidak dari BPOM, juga langsung dikomunikasikan kepada semua organisasi profesi medis. Termasuk ke berbagai stakeholder terkait. (as/hm)