Dinkes Katingan Larang Penjualan Obat Sirup

Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Katingan Glorikus saat diwawancarai awak media, Jumat (21/10/2022). (Foto : Isnaeni).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, telah mengeluarkan surat edaran Nomor .4407/7402/PKSDK-2/X/2022 ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan, Direktur Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba, dan Kepala Puskesmas se- Kabupaten Katingan.

Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kemenetrian Kesehatan RI, Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober, perihal penyelidikan efidemiplogi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut Atipikal pada anak dan surat dari IAI nomor: B2-382/PP.IAI/2226/X/2022 bekenaan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak 0 – 8 tahun.

Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Katingan Glorikus menyebutkan, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, baik swasta , praktek perorangan untuk sementara ini tidak meresep obat obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang undangan.

“Kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan antara resiko dan manfaatnya diputuskan oleh dokter untuk tetap mengunakan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan obat, ” kata Glorikus.

Seluruh Apotek, toko obat, mini market, retail minimarket, (indomaret/alfamart) lanjut dia, untuk sementara tidak diperkankan menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, hingga dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang undangan.

” Ikatan Apoteker Indonesia juga mengimbau kepada apoteket yang bekerja di sarana pelayanan kepafarmasian di saran pelayanan kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pengunaaan obat yang rasional dan aman, ” ungkapnya.

Penjualan obat sirup ini dilarang terkait adanya temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah di Indonesia yang diduga mengonsumsi obat sirup tersebut.

“Untuk itu dinas kesehatan pantau penjualan obat obatan jenis sirup dihentikan penjualan sesuai pentunjuk pemerintah pusat melalui Kemenkes RI,”tandasnya. (MI)

Berita Terkait
<