Home / Kobar

Jumat, 14 Oktober 2022 - 08:18 WIB

BKSDA Evakuasi Orangutan yang Mengalami Luka Tembak

Petugas BKSDA saat mengevakuasi orangutan yang mengalami luka tembak ditubuhnya, Senin (10/10) lalu. (Foto : IST BKSDA).

Petugas BKSDA saat mengevakuasi orangutan yang mengalami luka tembak ditubuhnya, Senin (10/10) lalu. (Foto : IST BKSDA).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyelamatkan individu orangutan yang mengalami luka tembak tiga butir peluru senapan angin, di areal perkebunan warga di Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan, proses evakuasi orangutan ini dilakukan pada Senin (10/10/2022) lalu, berawal dari laporan petugas staf Taman Nasional Tanjung Puting SPTN II Pembuang Hulu yang menerima informasi dari pemilik lahan Supianor.

Menindaklanjuti laporan ini, tim rescue BKSDA bekerjasama dengan tim Orangutan Fondation Internasional (OFI), berangkat ke lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap binatang primata tersebut.

Baca Juga :  Parah..Oknum Guru SD di Kobar Produksi Miras, Terbongkar Saat Digerebek Satpol PP

“Ketika sampai di lokasi, upaya penyelamatan terhadap orangutan tersebut langsung dilakukan dengan ditembak bius. Setelah itu orangutan tersebut dibawa ke Kantor SKWII BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya kepada awak media, Jumat (14/10/2022).

Ia menjelaskan, bahwa orangutan ini berjenis kelamin jantan, berumur sekitar 25 tahun dan berat badannya 65 kilogram.

“Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, ditemukan luka tembak peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha sebelah kanan yang berhasil kita keluarkan,” ujar Dendi.

Baca Juga :  Perampok Bersajam Tumbang Didor Polisi

Setelah orangutan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pemasang microchip di tubuh orang utan agar bisa dilakukan pemantauan guna memastikan keselamatannya.

“Saat ini Orang Utanya sudah kita lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau Rabu (12/10) kemarin,” terang Dendi.

Ua juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yang dilindungi UU karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sanksi pidana ancaman lima tahun penjara,”tandasnya. (ya)

Share :

Baca Juga

Kobar

Gubernur Tinjau Pembangunan Pile Slab Jalan Kolam

Kobar

Depresi, Seorang Pria Bersajam Mengamuk

Kobar

Korsleting Listrik, Rumah Warga Desa Tanjung Putri Terbakar

Kobar

Sasar Pelanggar Berat, Polres Kobar Turut Giat Operasi Keselamatan Telabang

Kobar

Luar Biasa! Polisi Ini Sebar Maklumat Kapolda ke Desa Terpencil

Kobar

Kerap Lakukan Pengancaman, IRT Dilaporkan ke Satpol PP

Kobar

DPT Kobar Tanpa Pemilih Orang Gila

Kobar

Datangkan Pekerja Asing Illegal, Pengusaha Puya Ini Dibawa ke Kodim