PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kobar, menggerebek sebuah rumah yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di Gang Paus Jalan A.Yani RT 24 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Jumat (25/1/2019), sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi ini, diamankan 300 liter arak.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebut bahwa di Jalan A Yani Gang Paus RT 24 Kelurahan Baru dijadikan tempat memproduksi miras jenis arak.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya menerjukan anggota untuk langsung mendatangi lokasi. Saat berada di lokasi do temukan 300 liter arak di dalam rumahnya.
“Ketika anggota menelusuri pemiliknya. Terungkap bahwa tempat memproduksi miras ini diketahui milik warga berinisial SR seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Pangkalan Bun. Sedangkan istrinya berinisial MK,”ungkap Majerum.
Selain mengamankan 300 liter arak lanjut dia, dari lokasi setempat juga diamankan satu drum besar, dua drum sedang di kamar mandi dapur, satu drum kecil di dapur yang siap jual, dan setengah sak ragi di kamar anaknya.
“Saat ini barbuk itu telah kita amankan di Kantor Satpol PP Kobar. Sementara pemiliknya oknum guru ini kita periksa untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Majerum. (aro)