Dewan Setujui Raperda Izin Berusaha Dibahas

DPRD Kota Palangka Raya saat menggelar rapat paripurna, Kamis (8/9).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya sepakat menyetujui usulan Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang penyelenggaraan izin berusaha.

Kesepakatan ini dituangkan dalam hasil rapa Paripurna ke 2 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022/2023,  Kamis (8/9/2022).

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut, ketujuh fraksi menerima sekaligus menyetujui usulan Raperda Wali Kota Palangka Raya. tentang penyelenggaraan izin berusaha.

“Dengan demikian sidang selanjutnya mengagendakan jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi dewan ini,”ugkapnya.

Menurtnya, Raperda ini penting untuk meningkatkan investasi agar pembangunan daerah semakin maju menuju pemerataan kesejahteraan.

“Raperda ini diusulkan untuk memberikan kepastian hukum. Terutama kepastian hukum dalam berusaha, peningkatan ekosistem, unsur investasi dan kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya. (as/hm)

Berita Terkait