Dewan Kota Dukung Gerakan Anti Hoax

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendukung gerakan anti hoax. Bentuk dukungan ini dewan turut mengajak warga agar tak terpengaruh berita-berita tidak benar. Selain itu dewan juga meminta penegakan hukum kepada pelaku penyebar berita palsu atau hoax agar memberikan efek jera.

“DPRD Kota Palangka Raya mengajak semua pihak dapat memerangi pemberian hoax yang dapat memecah belah bangsa, khusunya di Kota Palangka Raya. Maka itu no hoax dan jangan mudah terpancing hal-hal yang belum tentu kebenarannya,”ungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie Lambung ketika menghadiri pembukaan Palangka Fair 2018, Jumat (24/8).

Ia berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi atas isu yang belum jelas informasinya. Sebab, segala sesuatu harus meninjau kembali kebenaran berita. Terlebih, jika seseorang menyebarkan berita hoax dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang ITE dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

“Agar tidak mudah terpancing atau mudah menerima begitu saja berita yang tidak jelas sumbernya. Jadi berita yang dibaca harus jelas sumbernya dan tidak menjadi penyebar fitnah,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar masyarakat dapat melakukan sejumlah langkah dalam menangkal berita hoax. Pertama yaitu tidak membagikan berita yang memiliki unsur SARA tanpa mengecek kembali sumber beritanya.

“Kedua tanyakan kembali kebenaran berita dengan pihak penyebar berita terhadap kebenaran data tersebut. Terakhir, catat sumber berita tersebut. Jika ada berita yang sumbernya sama maka dari sana kita bisa ambil sikap untuk membiarkannya saja,”tandasnya. (dr)

Berita Terkait