DPRD Kota Audiensi dengan KPK RI

Suasana audensi DPRD Kota Palangka Raya bersama KPK RI, Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya menggelar audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pada instansi pelayanan publik di Kota Palangka Raya, Kamis (8/4/2021).

Dalam arahannya, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Utama KPK RI Wilayah III, Edi Suryanto mengatakan, audiensi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi serta pembinaan kepada jajaran legislatif, dalam mencegah adanya tindak pidana korupsi di lembaga legislatif. Pasalnya selama ini, ada beberapa oknum legislatif di sejumlah daerah, yang menerima suap dari pihak eksekutif, agar kasus korupsinya tidak terungkap.

“Jadi kami mengingatkan lah ya bahwa ada resiko-resiko tindak pidana korupsi yang harus dihindari dan tidak boleh dilaksanakan, agar tidak terjerat. Harapan kedepannya, antara eksekutif dan legislatif saling mengawasi tapi tanpa ada transaksi. Karena ada kejadian tindak pidana korupsi di daerah lain, jajaran legislatifnya kan mengawasi tapi supaya yang diawasi ketutup kesalahannya, jadi disuap DPRD nya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto menyambut baik adanya sosialisasi serta pembinaan dari jajaran KPK RI. Pasalnya, hal tersebut dapat menambah wawasan bagi para jajaran anggota dewan, untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas ini salah satu program pencegahan juga, bahwa kita dalam menjalankan tugas dan fungsi ini kan supaya tidak melenceng dari ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Akan tetapi, dirinya meyakini, bahwa jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai legislatif, telah sesuai dengan aturan.

“Tapi saya yakin temen-temen yang ada di DPRD Kota ini menjalani tugas dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari pembahasan APBD, penyampaian pokok pikiran (Pokir), kita selalu sesuai dengan mekanisme dan tahapan. Jadi kembali lagi, ini sebagai bentuk mengingatkan kembali serta pembinaan dari KPK, agar tidak melenceng dari aturan,” tukasnya. (Ra)

Berita Terkait