



PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Aksi pria berinisial AW (43) berakhir di ruang tahanan Mapolsek Maliku.
Pria ini ditangkap anggota Polsek Maliku dibackup anggota Resmob Polres Pulang Pisau karena melakukan aksi pencurian sound system di Masjid Al-Amin Jalan Poros Rt. 22 Rw. 06 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau. Jumat (5/8/2022) malam.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Krostovor, S.H. mengatakan, pelaku ditangkap di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta barang bukti untuk selanjutnya di proses hukum.
Ia menjelaskan, bahwa aksi pencurian ini berawal saat pelaku berangkat dari Banjarmasin menggunakan sebuah mobil miliknya ke arah Tahai kecamatan Maliku, kemudian berpura-pura berhenti di mesjid, ketika mesjid tersebut sepi.
Pelaku melancarkan aksinya mengambil 1 buah Mixer Audio merk Yamaha dengan No. Seri CHNCUK01330 kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa kabur.
“Atas kejadian tersebut Pengurus Masjid mengalami kerugian sekitar Rp. 2,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maliku guna penyelidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku diketahui membawa lari hasil curian ke arah Banjarbaru Kalsel. Bergerak cepat anggota langsung berkoordinasi dengan Polres setempat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya serta mengamankan barang bukti satu buah Mixer Audio merk Yamaha.
“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tandasnya. (as/hm)